Entri Populer

Hukum Orang yang Menghadirkan Jin Untuk Menge-luarkan Harta Karun

Diposting oleh jundullah-online Kamis, 26 Februari 2009


Pertanyaan:

Ada orang yang menghadirkan jin dengan mantra-mantra yang diucapkannya dan menugaskan kepada mereka supaya mengeluarkan untuknya harta yang terpendam di sebuah tanah kampung sejak zaman dahulu. Apakah hukum perbuatan ini?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak boleh. Sebab, mantra-mantra yang digu-nakan untuk menghadirkan jin dan meminta bantuan mereka ini pada umumnya tidak lepas dari kesyirikan, sedangkan perkara syirik sangatlah berbahaya. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun." (Al-Ma’idah: 72).

Orang yang pergi kepada mereka berarti terpedaya terhadap diri mereka dan bahwa mereka berada di atas kebenaran, serta terpedaya dengan harta yang diberikan kepada mereka. Yang wajib dilakukan adalah memutus hubungan dengan mereka, tidak membiarkan manusia pergi kepada mereka, dan memperingatkan saudara-saudaranya yang muslim. Biasanya mereka ini mengua-sai manusia dan memberikan harta mereka dengan tanpa hak serta mengucapkan kata-kata yang memotivasi. Kemudian jika sesuai dengan takdir maka mereka menyebarkannya di tengah-tengah manusia dan mengatakan, "Kami mengatakan dan jadi demikian, kami mengatakan dan jadi demikian." Sebaliknya jika tidak sesuai, maka mengklaim dengan klaim-klaim yang batil bahwa itulah yang menghalangi hal ini. Aku memberikan nasehat kepada siapa yang diuji dengan perkara ini dan aku sampaikan kepada mereka, "Hati-hatilah untuk tetap berdusta di hadapan manusia, berbuat syirik kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, dan mengambil harta manusia dengan cara batil. Sebab masa dunia ini sangat pendek dan hisab pada hari kiamat sangat sulit. Bertaubatlah kepada Allah dari perbuatan ini, perbaikilah amal-amal kalian, dan bersihkan hartamu. Semoga Allah memberi taufik."

Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Fatawa al-`Ilaj bi al-Qur’an wa as-Sunnah –ar-Ruqa wama yata'allaqu biha, hal. 70-71



Artikel Terkait:

0 komentar

Posting Komentar