Entri Populer

Ketika Poligami Dicemooh (Suatu penjelasan syar'i pada mereka yang menolak poligami)

Diposting oleh jundullah-online Selasa, 08 September 2009


"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa :3).

Lantas siapakah yang berani mengharamkan yang sudah dihalalkan Allah? Melainkan hanyalah orang-orang fasiq yang berkata, "kami dengar, tapi kami tidak taat." Seperti Ahli Kitab yang beriman kepada sebahagian kitab dan mengingkari sebahagiannya lagi. ”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. “ (QS. Al-Baqarah : 85).

Tidak hanya dalam Islam, di dalam agama lain pun Poligami itu dibolehkan. Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.

Astaghfirullah.... Ya Allah, ampunilah mereka yang mencela, yang mungkin belum paham bahwa poligami itu sesungguhnya dihalalkan. Kalau kita memang tidak mau berpoligami, ya itu hak masing-masing orang. Tapi jangan sampai menjadi mencela orang yang berpoligami, apalagi sampai mengharamkan.

Setiap orang berbeda kemampuan dan kebutuhannya. Belum tentu yang berpoligami itu lebih buruk daripada yang monogami. Ada yang monogami tapi akhlaknya buruk kepada isterinya. Tapi ada juga yang berpoligami tapi akhlaknya baik kepada kedua isterinya.

Poligami Adalah Pilihan
Jadi hal ini, poligami, adalah masalah pilihan pada sebuah situasi, yang tentu berbeda pada setiap manusia, dan sebuah solusi bagi permasalahan sosial.
"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3).

Berpoligami itu tidak mudah karena harus memiliki syarat bisa berlaku adil. Jika tidak, maka
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah." (HR. Al Khamsah).

"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129).

Semoga bagi suami yang berpoligami mendapat pahala dari Allah swt karena sudah bersedia menolong saudarinya. Dan sang isteri pertama semoga mendapatkan jannah-Nya, atas kesabarannya. Pun isteri kedua, semoga juga mendapatkan jannah, karena membantu Rumah Tangga suaminya.

Walau penulis pribadi dan mungkin golongan seperti penulis, jujur saja tidak mau poligami, tapi yang jelas.. jangan mencemooh dan jangan mengharamkan poligami! Karena
"Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50).




Artikel Terkait:

0 komentar

Posting Komentar