Entri Populer
-
WA...H INILAH P artai K elompok S etan Inilah salah satu pemandangan kampanye sebuah partai yang ngaku-ngaku partai yang berbasis islam,p...
-
Mungkin anda Pernah dan bahkan kebanyakan bagi orang yang hobi download file-file di internet yang berekstension .rar dari internet ? Dan fi...
-
MUQADDDIMAH Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang ...
-
Sebidang tanah di bumi ini yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah rumah-rumah-Nya (masjid) yang di dalamnya ditegakkan i...
-
Hardisk external merupakan barang yang tidak asing lagi bagi kita maniak komputer,baik mereka yang memang seorang " Dokter " PC ma...
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"
jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.
[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.
Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain"
[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]
0 komentar
Posting Komentar