Entri Populer

Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 2/3

Diposting oleh jundullah-online Kamis, 30 April 2009

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"

jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.

[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.

Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain"

[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]



Artikel Terkait:

0 komentar

Posting Komentar