Entri Populer
-
WA...H INILAH P artai K elompok S etan Inilah salah satu pemandangan kampanye sebuah partai yang ngaku-ngaku partai yang berbasis islam,p...
-
Mungkin anda Pernah dan bahkan kebanyakan bagi orang yang hobi download file-file di internet yang berekstension .rar dari internet ? Dan fi...
-
MUQADDDIMAH Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang ...
-
Sebidang tanah di bumi ini yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah rumah-rumah-Nya (masjid) yang di dalamnya ditegakkan i...
-
Hardisk external merupakan barang yang tidak asing lagi bagi kita maniak komputer,baik mereka yang memang seorang " Dokter " PC ma...
Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
Ibtida’ dan Ihdats dalam asal bahasa mempunyai kesamaan makna, yaitu mendatangkan sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya.
Adapun dalam makna syar’i, maka ke-empat hadits yang lalu telah menunjukkan bahwa bid’ah itu menurut syari’at mempunyai dua nama, yaitu “bid’ah dan muhdatsat”. Hanya saja kata bid’ah banyak dipergunakan dan diungkapkan pada urusan (sesuatu) yang diada-adakan dan tercela dalam agama saja. Adapun kata muhdatsat banyak diungkapkan pada sesuatu yang diada-adakan lagi tercela, baik dalam masalah agama ataupun yang lainnya.
Oleh sebab itu bisa diketahui, bahwa ihdats lebih umum dan lebih luas daripada ibtida’, karena kata ihdats mencakup segala sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam urusan agama ataupun yang lainnya, maka semua perbuatan dosa dan maksiat masuk dalam pengertian ihdats, seperti apa yang ada dalam sabda Rasulullah.
“Artinya : Barangsiapa yang berbuat maksiat di dalamnya atau melindungi orang yang berbuat maksiat” [Hadits Riwayat Bukhari 3/81 no. 1870, Muslim 9/140]
Ibnu Hajar berkata : “Yaitu berbuat maksiat” [Lihat Fathul Bari 13/281]
Ini arti dari : Man Ahdatsa Fiiha Hadatsan [-pent]
Dengan uraian ini jelaslah bahwa lafazh muhdatsat -ditinjau dari segi ini- berada di tengah antara makna bid’ah menurut bahasa dan menurut syari’at. Itu lebih khusus dari makna bid’ah secara bahasa, tapi lebih umum (luas) dari maknanya menurut syari’at.
Maka terkumpullah di hadapan kita tiga makna, yaitu :
[1]. Sesuatu yang diada-adakan, baik secara tercela ataupun terpuji, baik dalam agama atau bukan.
[2]. Sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam agama atau bukan.
[3]. Sesuatu yang diada-adakan dan tercela khusus dalam agama.
Makna yang pertama bersifat umum, yaitu makna lughawi (bahasa) untuk bid’ah dan muhdatsat. Makna yang kedua bersifat khusus, dan ini biasanya makna syar’i bagi muhdatsat, sedang yang ketiga lebih khusus, yaitu makna syar’i bagi bid’ah dan juga makna syar’i yang lain bagi muhdatsat.
[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Pustaka Azzam]
0 komentar
Posting Komentar